Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Semarak Kirab Budaya Desa Kisik 2026 : Sajian Warna-Warni Kebinekaan Nusantara
Dari Aspirasi Jadi Aksi: Catatan Penting Musdes RKPDes 2027 Desa Kisik
Menyemaikan Gagasan Demi Desa Kisik yang Lebih Maju: Catatan Hangat dari Pra-Musdes RKPDes 2027
Malam Panen Berkah: Warga RT 006 RW 003 Kisik Gotong Royong Panen Sereh di Bawah Cahaya Lampu
"Perkuat Barisan, Jaga Tradisi" - Gema Lailatul Ijtima Ranting Kisik
RT 008 RW 004 Desa Kisik Gelar Panen Sawi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Tingkat RT
"Lebih dari Sekadar Keringat: Ketika PB HSK dan PB Semongko Bertemu di Satu Lapangan"
Mahasiswa UNAIR Siap Mengabdi dalam Program KKN BBK 7 dengan Empat Bidang Utama
"Pembangunan Gedung KDMP Kisik: Langkah Nyata Kemandirian Ekonomi Desa"
"Kerja Bakti Masjid Jami' Baitul Mushoddiqin: Kisah Sukses Gotong Royong Warga Kisik"
Kompak Warga RT 07 RW 04 Desa Kisik Gelar Kerja Bakti Membersihkan Lingkungan dan Kebun Sayur
"Rembug Stunting Desa Kisik: Komitmen Bersama Cetak Generasi Sehat Bebas Stunting"
Rembug Stunting Desa Kisik: Langkah Konkret Menuju Masyarakat Sehat
Penimbangan Sampah di Bank Sampah Permata Desa Kisik: Langkah Konkret Menuju Lingkungan yang Bersih
"Kegiatan Ruwahan dan Reformasi Pengurus Makam: Desa Kisik Perkuat Ikatan Spiritual dan Komunitas"
"Bank Sampah Permata Unit 5: Mengubah Sampah menjadi Berkah"

